Pengesahan RUU TPKS Menjadi RUU Inisiatif DPR
Swarapita.com, Jakarta –
Setelah DPR menerima surat presiden (surpres) terkait RUU TPKS. Selanjutnya DPR akan melakukan penunjukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kita akan menunjuk AKD yang akan membahas setelah surpres masuk ke DPR,” ujar Dasco.
Ia pun berharap pembahasan RUU tersebut nantinya dapat dilakukan dengan efisien dan terukur. Sehingga, bisa terselesaikan dengan waktu yang tidak terlalu lama.
“Kita harapkan karena kebutuhan yang mendesak, pembahasan-pembahasan ini bisa dilakukan dengan efisien namun terukur,” jelasnya.
Lanjut Dasco, setelah RUU TPKS disetujui menjadi RUU inisiatif DPR. Pihaknya akan melakukan forum group discussion (FGD) untuk menampung aspirasi.
“Kami akan melakukan FGD-FGD untuk kemudian menampung aspirasi masyarakat,” tandasnya.
Sumber: Sufmi Dasco Chanel
