Pemilihan Langsung dan Politik Uang

Penulis, Mubha Kahar Muang

 

Pemilihan langsung di Indonesia dimulai sejak Pemilu tahun 2004. Pada saat itu ketentuan Presidential Threshold yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pertama kali berlaku.

Tujuannya supaya pemilihan umum lebih demokratis, tetapi faktanya membentuk kebiasaan baru bagi bangsa Indonesia yaitu munculnya politik uang. Politik uang saat ini menjadi kebiasaan dalam setiap pemilihan disemua lini dan jenjang.

Menurut pandangan beberapa pengamat bahwa Amerika Serikat merdeka hampir dua setengah abad yang lalu dan SDM nya sudah siap memiliki hak suara yang sama.
Kita pun mencontoh model pemilihan langsung tersebut, tetapi SDM kita sebagian belum siap. Selain tingkat pendidikan yang masih timpang terutama di daerah terpencil dan pedesaan, kondisi ekonomi rakyat pun belum menunjang. Secara teknis, peralatan memilih juga tidak berubah sejak 2004 hingga saat ini yaitu manual dan perhitungannya berjenjang untuk kurang lebih satu juta TPS dan hampir 200 juta pemilih tahun 2019.

Akibatnya, pemahaman tentang nilai satu suara yang merupakan hak masing-masing warga dan dampaknya terhadap siapa pemenang pemilu dan bagaimana kaitan dengan kebijakan pengelolaan negara dalam lima tahun, belum masuk dalam kesadaran sebagian masyarakat kita. Hal ini pun berdampak terhadap pemilihan apapun yang diselenggarakan saat ini, ditingkat pusat maupun daerah adalah peran uang.

Pemilihan langsung ini awalnya tentu niatnya baik, tetapi yang merancang abai terhadap faktor lain yang belum menunjang.
Karenanya kondisi tersebut yang dimanfaatkan oleh orang atau kelompok tertentu baik langsung maupun tidak langsung dalam menyiapkan dana yang diperlukan untuk pembiayaan tersebut yang pada akhirnya dapat “menjerat” calon pemimpin dengan menjadi penyedia dana yang kemudian menjadi oligarki yang bertujuan menguasai kekayaan alam, lahan atau tanah, sebagai pasar produk barang dan jasa,
serta proyek. Sehingga akibatnya yang kaya hanya kelompok tertentu sebaliknya rakyat semakin jauh dari cita-cita kemerdekaan Indonesia sesuai amanat UUD 1945.

Pihak atau kelompok tertentu yang punya kepentingan terhadap Indonesia sudah semakin paham kerja model Pemilihan Langsung dan paham kondisi masyarakat sehingga praktik pembiayaan Pilpres oleh pemilik modal diduga berlangsung seiring pelaksanaan pemilu langsung di Indonesia.

Dampak berperannya pemilik modal dalam pemilu, cukup kuat dirasakan oleh masyarakat terutama dalam pengambilan kebijakan yang tidak pro rakyat, seperti penetapan tarif dan harga yang dianggap tidak mempertimbangkan kemampuan masyarakat, terkesan hanya mempertimbangkan pemilik modal,
penguasaan lahan atau tanah dalam jumlah besar, sudah sangat timpang. Sengketa lahan antara penduduk asli dan pemodal lebih banyak melukai rasa adil, demikian pula kebijakan perekonomian, kebijakan untuk memberdayakan masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil dalam praktik sering terganggu oleh kepentingan pemilik modal.

Untuk kepentingan NKRI ke depan Indonesia lebih tepat kembali ke UUD 1945 asli, dimana yang memilih presiden dan wakil presiden adalah MPR RI, sekaligus membuat perencanaan jangka panjang dan menengah Indonesia dalam bentuk GBHN dan REPELITA. Sehingga tidak perlu lagi biaya besar bagi tokoh yang ikut dalam setiap pemilihan.

Untuk keperluan tersebut seharusnya sudah digagas setelah Pilpres 2019 . sekarang kita sudah kehilangan cukup banyak waktu karena kehidupan sehari hari kita selalu diwarnai kekecewaan atas kebijakan yang ada, pro kontra berlangsung dalam masyarakat. Kegaduhan mewarnai kehidupan kita sehari- hari. Akibatnya hari, minggu, bulan dan bahkan tahun berlalu, tetap saja semua kebijakan yang diinginkan oleh pemerintah saat ini berjalan terus.

Karena itu mari berjuang untuk mendorong diselenggarakannya Sidang Istimewa MPR RI sebelum 2024. Kemudian untuk antisipasi bentuk Pemilu Langsung masih digunakan 2024, disamping berjuang mengembalikan UUD 1945 Asli, harus paralel dengan berjuang memperbaiki penyelenggaraan pemilu terutama penyiapan aplikasi perhitungan hasil suara disetiap TPS yang langsung ke Pusat jadi tidak lagi berjenjang dan manual dari TPS ke kelurahan, kecamatan, daerah tingkat dua, provinsi baru ke pusat dengan menggunakan aplikasi dan jaringan yang menjangkau seluruh wilayah nusantara termasuk desa dan pulau-pulau terpencil.

Perhitungan suara berjenjang selain memakan waktu lama dan biaya yang besar juga sangat mungkin terjadi kesalahan atau human error yang kemudian kesulitan tekhnis mengontrol TPS di seluruh nusantara, yang berakibat peserta pemilu bisa menolak hasil perhitungan suara yang dapat mencederai rasa adil dan membuat keterbelahan masyarakat.

Hasil perhitungan suara berjenjang dan manual yang berlangsung selama ini membuat bangsa ini kehilangan waktu membangun sekitar enam bulan hingga setahun untuk mengurus kasus sengketa pemilihan dan merawat dampak rasa tidak puas masyarakat.

Kondisi diatas harusnya mendorong kita semua berupaya mencari cara yang lebih efisien, salah satunya adalah pemilihan pemimpin yang dilakukan oleh MPR RI, sekaligus mengembalikan konstitusi kita sesuai dengan amanat UUD 1945.

Karena itu,
Mari kita semua fokus berjuang memanfaatkan sisa waktu sebelum 2024.

Comments (0)
Add Comment