PEREMPUAN MENUJU PEMILU 2024
Swarapita.com – Mulai dari tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022, Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia (KPU), menggelar agenda besar, berupa pendaftaran partai peserta PEMILU, sebagai awal proses berlangsungnya pemilihan Umum di Indonesia.
Secara otomatis, hanya partai-partai yang telah mendaftar sajalah, yang akan diverifikasi oleh KPU, untuk kepastian kesesuaian secara adminitrasi dan kondisi yang ada dilapangan. Baru partai-partai yang telah sesuai verifikasi, dapat dinyatakan sebagai peserta PEMILU.
Beberapa hari berlangsung, proses pendaftaran partai, banyak dihadiri oleh para pengikutnya, yang dengan kerelaan mereka, mengantarkan partai pilihannya untuk mendaftar ke KPU. Secara sepintas, meski tidak dilakukan perhitungan tepat, kita dapat melihat bersama, jumlah laki-laki dan perempuan, yang berpartisipasi dalam proses ini, sangat berimbang. Jelaslah dapat kita pahami, besarnya animo perempuan dalam mengikuti proses politik ini. Hal ini didukung pula oleh Undang- Undang tentang Partai Politik, yang mencantumkan, sedikitnya 30 % dari pengurus partai, haruslah perempuan.
Teori tentang demokrasi, yang menjelaskan adanya partisipasi masyarakat terhadap politik dan pemilihan umum menjadi satu rangkaian yang sangat penting, sehingga unsur utama dalam berdemokrasi, dapat terjadi dengan adanya partisipasi rakyat terhadap pemilihan umum yang diselenggarakan oleh pihak berwenang. Realitasnya dipolitik banyak negara, melibatkan beragam kalangan, untuk mendapat suara sebanyak banyaknya.
Kaum perempuan, menjadi salah satu target, pada proses PEMILU untuk dijadikan pendulang suara. Meski terdapat permasalahan dalam peran, dan posisi, gender laki-laki dan perempuan,diperlukan langkah tersendiri dalam menentukan hak politiknya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memberikan keleluasaan pada warga negaranya, untuk ikut serta dalam pemerintahan, tanpa membedakan gender. Namun upaya sedemikian, dalam profil perempuan Indonesia, ada kalanya dilihat dengan kondisi yang dilematis, disebabkan adanya pandangan perempuan pada posisi kedua, setelah laki-laki. Kita sepakati bersama, secara umum, peran perempuan, tidak hanya dibutuhkan dalam lingkup politik, akan tetapi didalam segala bidang kehidupan. Kesetaraan gender, telah menjadi bahasan usang dalam setiap pendidikan politik yang dilakukan para penggiat perempuan, untuk meningkatkan kesadaran peran perempuan di ranah domestik ke ranah publik.
Peran perempuan dikancah politik, bukan hal baru bagi Indonesia, sebelum kemerdekaan, banyak perempuan Indonesia menjadi penggerak kemajuan perempuan, meski masih banyak keterbatasan. Mereka semua dijadikan pahlawan nasional, yang dapat dengan mudah kita baca dalam kitab sejarah Indonesia, melalui literasi digital saat ini.
Dari segala uraian ini, dapat kita pahami, bagaimana peran perempuan Indonesia dipentas politik, sudah saatnya mendapat porsi yang proporsional. Melalui transformasi yang demikian lama, seyogyanya tidak lagi ada ucapan, dan keputusan yang meragukan kemapuan perempuan. Karenanya, mari secara bersama, kaum perempuan, didukung oleh kaum laki-laki, untuk melakukan gerakan yang mendorong terwujudnya kebijakan pemerintah yang memiliki kepekaan gender.
Athea Sarastiani,
Direktur Lembaga Kajian Swara Perempuan Indonesia (Swarapita)
